Namun, Fahim menyebut jika laporan itu adalah fitnah. Ia membantah.
Fahim meluruskan. Ruangan itu menurut pengakuannya merupakan sebuah studio. Digunakan para santri membuat video YouTube atau ujian dengan didampingi pengajar.
Tiga orang pengacara Kiai Fahim bahkan angkat tangan. Mereka memilih mundur saat proses sedang berlangsung.
Alasannya. Sebab penyidik mengonfrontasi dengan menanyakan soal rekaman desahan Fahim yang diduga merupakan aktivitas seksual. Hal tersebut terjadi ketika Fahim menjalani pemeriksaan tambahan pada 24 Januari 2023 lalu.
Kepolisian mengungkap. Jumlah korban dugaan pencabulan Kiai Fahim berjumlah 4 orang. Namun, mereka enggan menyebutkan inisial dan status korban.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo menyebut tersangka terancam pasal berlapis, Jumat (20/1/2023).
“Dengan ancaman hukuman maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun. Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Dan pasal 294 KUHP 7 tahun,” ujarnya.
Sumber : Suara.com
Editor : Musa Bastara