BANDUNG, Poros Kalimantan – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri 2021.
“Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana,” kata Setiawan, Rabu (05/05/2021).
Peringatan Sekda Jawa Barat tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor: 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Surat yang ditandatangani Sekda Jawa Barat Setiawan itu ditujukan kepada Asisten Sekda Provinsi Jabar, Staf Ahli Gubernur Jabar, Kepala Badan/Dinas/Biro Provinsi Jabar, dan Pegawai di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” seperti tertulis di poin 2 Surat Edaran.