“Masih Ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim,” ucapnya.
Penangkapan Badarudin merupakan buah pengembangan dari tersangka Baihaki (35) tahun warga asal kecamatan Tapin Utara yang kedapatan memiliki 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram pada Rabu 27 Januari lalu.
Badarudin pun mengakui, bahwa dirinya sekitar satu tahun sudah menjadi penikmat dan pengedar kristal haram tersebut. Kendati tidak mengatakan nama, ia menyebutkan dirinya terjerumus ke dunia hitam ini karena diajak teman. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar