RANTAU, Poros Kalimantan – Kepala Desa Badaun, Badrudin, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu divonis 6,6 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Rantau, Rabu, (15/04/2021), yang lalu. Kepala Desa Badaun, Kecamatan Tapin Utara yang bernama Badrudin (47) tahun ditetapkan menjadi tersangka, atas kepemilikan narkoba jenis Sabu dengan berat bersih 3,23 gram.
Jaksa Penuntut umum Muhamad Rizki menuturkan, Badrudin divonis majelis hakim 6,6 tahun penjara karena terbukti melanggar hukum.
“Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika kami tuntutan 8 tahun dan denda 800 juta subsidi dari 3 bulan penjara,” imbuhnya.
Sebab vonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, Muhamad Rezeki nyatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan banding.