BANJARBARU, Poros Kalimantan – Ibu rumah tangga (IRT) asal Kertak Baru, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru bernasib sial. Ia kedapatan polisi menjual ratusan butir obat jenis seledryl tanpa izin.
IRT itu bernama Masrofah alias Siti. Ia ditangkap setelah salah satu pelanggannya yang teler, Rabu (21/6) pagi, diamankan polisi.
Saat diinterogasi, pelanggan mengaku mengonsumsi dan membeli obat seledryl dari Masrofah. Dari informasi itu, polisi kemudian bergerak menuju lokasi.
“Dari tangan Masrofah, polisi berhasil mengamankan 420 butir pil seledryl yang disimpan di dalam gelas plastik berwarna coklat,” beber Kapolsek Cempaka, AKP Singgih Aditya Utama, Kamis (22/6) siang.