MARTAPURA, Poros Kalimantan – Seorang pria berinisial JP (61) tahun mendekam di sel Polsek Martapura Barat karena kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 dengan merek Carnophen atau Zenith, Minggu, (15/8/2021).
Hal tersebut menyusul adanya laporan ke Polsek Martapura Barat bahwa di rumah terduga, Jalan Desa Antasan Sutun RT 002 Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang.
Kapolsek Martapura Barat Iptu M Alhamidie mengatakan, penangkapan terhadap pria berinisial JP itu pada Sabtu pekan lalu.
“Kami lakukan penggeledahan di rumah terlapor dan berhasil mengamankan beserta barang bukti yang ditemukan dalam jaket milik terlapor disimpan di dalam kamar,” ungkapnya.