“Setelah diselidiki, salah satu pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti senjata tajam berupa parang,” ungkapnya
Adapun tiga pelaku lain (masing-masing berinisial A, Y, dan I) masih dalam pencarian. Kini pelaku Abay diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Abay terancam perkara tindak pidana kekerasan sesuai pasal 170 Ayat (2) Junto 56 KUHP.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara