“Pelaku sudah kami amankan di Makopolsek Pelaihari,” ucapnya.
Pelaku dijerar dengan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. []
Penulis: Ardian
Redaktur: Ananda Perdana Anwar