JAKARTA, Poros Kalimantan – Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 bulan sejak Dana Bantuan masuk ke Rekening Penerima Bantuan atau maksimal Desember 2021. Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat. Selain itu, Penerima BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum .
“BRI baru-baru ini meluncurkan fitur reservasi pencairan BPUM secara online. Melalui BPUM Reservation System, BRI melakukan pengembangan pada eform BRI. Sehingga nasabah tidak hanya menggunakannya sebagai sarana pengecekan penerima BPUM, melainkan sekaligus untuk mendapatkan kuota antrean. Selain itu, nasabah dapat memilih Kantor BRI atau Unit Kerja Operasional (UKO) serta tanggal penyaluran yang dikehendaki,” ungkapnya.
Diterangkan Aestika, melalui reservasi online ini membantu mengantisipasi potensi lonjakan antrean yang tidak bisa diprediksi oleh Kantor BRI, kemudian membantu nasabah untuk memilih Kantor BRI dan mendapatkan kuota antrian. Jadi nasabah tidak perlu harus safari, mencari Kantor BRI yang sesuai untuk dapat melakukan pencairan BPUM.
“Selain itu, nasabah tidak perlu datang ke Kantor BRI hanya untuk mendapatkan antrean, seperti yang terjadi di beberapa Unit Kerja BRI. Sehingga harapannya, melalui sistem reservasi tersebut kepadatan antrian dapat terbagi di beberapa Kantor BRI,” harapnya.