Kasus ini bermula dari permintaan dana talangan kepada FT, salah seorang korban. Karena merasa ditipu, FT melaporkan hal ini.
Sementara itu, pengacara tersangka, H Edi Sucipto, menyatakan akan mengikuti prosedur dengan kooperatif.
Menurut Edi, kasus ini tidak masuk kategori P21. Ia mengira kategori itu dipilih penyidik berdasarkan kesaksian lain.
“Saya akan berusaha semaksimal mungkin agar klien saya dibebaskan,” tuturnya.
Di sisi lain pengacara korban, Jhon Silaban tak mau kalah. Ia memastikan berkas kasus yang telah berjalan lebih dari empat tahun ini sudah lengkap.
“Kami akan terus memantau perkembangan proses hukum ini dengan harapan semuanya berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Reporter : Akbar Rizaldi
Editor : Musa Bastara