BARABAI, Poros Kalimantan – Kasus penipuan eks anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri HST.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Polda Kalsel. Alasan dilimpahkannya kasus ini untuk mempermudah proses penyelidikan. Pasalnya sebagian besar saksi dan korban berasal dari HST.
Kata Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari HST, Herlinda, dalam pelimpahan ini disertakan berkas P21 dan tersangka. Juga barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan dana.
“Perkara ini diduga dilakukan mantan anggota DPRD HST itu pada periode 2014-2019,” ucapnya, Rabu (6/12/2023) pagi.
Herlinda tegas; bakal melanjutkan proses hukum ini. Kendati, proses penahanan tersangka sementara masih dalam tahap perundingan.
Diketahui, tersangka berinisial KW. Ia telah menipu dengan berbagai modus kepada korban.
“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6,8 miliar,” bebernya.