Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Kemudian sebagai bentuk komitmen, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Uang pun diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi (JL) dan Wahyudin (WY).
JL diketahui menerima uang Rp4 miliar dari Lai Bui Min (LBM) dan WY menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin (MS) serta Rp100 juta dari Suryadi (SY).
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Uang tersebut dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY dan pada saat tangkap tangan tersisa Rp600 juta.
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi yang diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril (AA) melalui M Bunyamin (MB). []
Sumber: republika/bbs
Editor: Ananda Perdana Anwar