Saat ini AR diamankan di Polres Tapin dengan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, seberat 1,59 gram, dua unit telpon genggam dan satu unit kendaraan merk Honda CBR.
Atas perbuatannya AR dikenakan dua Pasal berbeda dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta. Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (sry/and)