RANTAU, Poros Kalimantan – Mako Polres Tapin amankan seorang pria berinisial AR (35) tahun karena kedapatan hendak menjual narkotika jenis sabu di Desa Suato Tatakan.
AR yang berstatus karyawan swasta tersebut kedapatan petugas kepolisian saat hendak melakukan transaksi di wilayah Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan pada hari Rabu (12/8/2020) sore, tepatnya pukul 16.00 wita.