BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus kejahatan siber yang diduga dilakukan Riswanda (21), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Terbaru, kasusnya sudah memasuki sidang keempat.
Tim kuasa hukum Riswanda (21) angkat bicara. Mereka menilai sidang keempat ini kabur, pasal-pasal yang digunakan tidak terpenuhi dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Riswanda dijerat beberapa pasal di Undang Undang No 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mulai dari pasal 30 tentang meretas (hacking), pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 tentang intersepsi ilegal, pasal 32 tentang mengotori (defacing), 32 ayat 2 tentang pencurian elektronik, pasal 33 tentang interference, pasal 34 tentang memfasilitasi tindak pidana terlarang dan pasal 35 tentang pencurian identitas.
Bahkan Tim Kuasa Hukum dari Pos Bantuan hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Banjarbaru meminta, agar Riswanda (21) bisa dibebaskan.
Menurut mereka, dari beberapa pasal di UU ITE yang didakwakan tidak ada satupun yang bisa dikenakan.
“Hanya saja Riswanda memang tidak mempunyai izin dalam pembuatan software itu. Fakta lainnya Riswanda menjual dan mengunakan software itu pada tahun-tahun 2019 silam, tahun selanjutnya tidak lagi. Padahal adanya transaksi kejahatan kebanyakan di tahun 2020 dan 2021,” ungkap Posbakumadin Banjarbaru, Edi Gutomo SH kepada poros Kalimantan, Minggu (17/4/2022) malam.
Edi juga heran, pihak kepolisian belum juga mengamankan pihak kedua yang membeli software dari Riswanda. Padahal menurutnya, pihak kedua inilah yang menjual kembali software buatan Riswanda, kepada pihak ketiga sampai akhirnya terjadi kejahatan siber ini.
“Saat ini sudah sidang keempat, beberapa kali ditunda. Bahkan dari total 24 saksi, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan saat persidangan. Alasannya tidak bisa datang, padahal keterangan saksi via zoom meeting saja,” ungkapnya.