Di samping itu, ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi ponpes lainnya agar selektif menerima pengajar.
Kasus ini mendapat sorotan dari Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Tala, Pahiman.
“Kami memang menerima informasi adanya dugaan tindakan seksual kepada anak di bawah umur. Kami akan mendampingi (korban),” ujarnya, singkat.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak pasal 6 huruf a UU tindak pisana kekerasan seksual dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Reporter : Tung
Editör : Musa Bastara