3. Waktu Sunat
Ketiga, waktu sunat, yaitu sebelum salat idul fitri. Zakat fitrah sunat hukumnya dibayarkan setelah salat subuh. Atau sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
4. Waktu Makruh
Keempat, waktu makruh, yaitu setelah salat idul fitri dan sebelum habis hari Id. Zakat fitrah akan makruh hukumnya bila dibayar setelah salat Idul Fitri hingga waktu magrib.
5. Waktu Tidak Sah
Zakat fitrah tidak sah bila dibayarkan setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Penulis: Andra Ramadhan
Editor: Musa Bastara