MARTAPURA, Poros Kalimantan – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar. Bertempat di Ruang Komisi I Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Rabu, (7/10).
RDP kali ini, membahas tentang pembuatan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta Perlindungan Masyarakat.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I Rahmat Saleh, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, tentang trantibum perlu dibuat untuk payung hukum penegakan peraturan daerah Kabupaten Banjar.
“Raperda inisiatif tentang trantibum ini kita lihat sangat urgen, karena di Kabupaten Banjar sudah banyak pembangunan yang tidak memiliki izin secara legal formal,” paparnya saat memimpin rapat tersebut.
Dengan adanya Raperda inisiatif ini, diharapkan Satpol PP sebagai mitra Komisi I, dapat menjadi lebih agresif untuk menertibkan segala macam perizinan dan yang melanggar perda di wilayah Kabupaten Banjar.
“Trantibum ini merupakan payung hukum untuk Satpol PP bekerja lebih maksimal. Karena selama ini mereka tidak mempunyai payung hukum, menunggu instruksi dari SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Banjar memberikan instruksi untuk penertiban,” jelasnya.
Ia pun menambahkan, bahwa saat ini Satpol PP hanya menunggu instruksi seperti penertiban perizinan, kalau SKPD terkait tidak mampu lagi untuk mengatur.