BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemerintah Pusat mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk wilayah Kalsel senilai Rp32 triliun tahun ini.
Dana dibagi dalam dua kelompok besar yakni dana alokasi kepada Kementerian maupun Lembaga yang dikelola oleh kantor vertikal di daerah sekitar Rp8,7 triliun.
Selain itu, dana juga dialokasikan ke dana transfer daerah (TKD) yang ditujukan kepada seluruh Pemerintah Daerah se Kalimantan Selatan sebesar Rp 23, 3 triliun.
Dana sebesar Rp8,7 triliun itu dialokasikan pengelolaan tidak seluruhnya kepada kantor vertikal dari Kementerian maupun Lembaga terkait. Ada sebagian, yang pengelolaanya yang dipercaya kepada kantor dinas (SKPD).
Dana yang dialokasikan kepada Kementerian dan Lembaga yang kemudian pengelolaannya dipercayakan kepada SKPD di daerah dikenal dengan istilah Dana Dekonsentrasi (DK) atau Dana Tugas Pembantuan (TP). Dana DK/TP ini bukan merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah.
Pengalokasian dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dimaksudkan untuk menjamin tersedianya sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga bagi pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja K/L yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Alokasi dana DK dan TP tahun 2023 untuk wilayah Kalimantan Selatan adalah sebesar Rp163 miliar.
Dana tersebut terbagi ke dalam 45 Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dipercayakan pengelolaannya kepada beberapa kantor dinas di provinsi maupun kabupaten.