“Pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) atau formulir pendaftaran fisik ke Kantor KPU Banjarbaru,” terang Hereyanto.
Sebagian besar parpol mendaftarkan akun medsos dan petugas kampanye melalui Sikadeka. Totalnya ada 72 akun sosmed dari peserta Pemilu Legislatif 2024.
Jumlah ini terbagi menjadi 39 akun Instagram, 22 akun Facebook, 9 akun TikTok, 1 akun Twitter, dan 1 akun Youtube.
Hereyanto menegaskan, akun sosmed yang terdaftar akan diawasi selama masa kampanye dan akan dihapus setelahnya.
Ketua DPD PKS Banjarbaru, Arif Sumarsono juga memastikan pendaftaran akun sosial media partainya kepada KPU Banjarbaru pada 25 November lalu.
“Kami mendorong para kader PKS memaksimalkan kampanye, terutama melalui media sosial tanpa instruksi eksplisit,” tutupnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara*