BANJARBARU, Poros Kalimantan – Sebanyak 17 partai politik (Parpol) telah mendaftarkan petugas dan akun media sosial resminya ke KPU Banjarbaru, Senin (25/11) lalu.
Akun media sosial ini rencananya untuk digunakan dalam Kampanye Pemilu 2024.
Hal ini diutarakan Hereyanto selaku Komisioner KPU Banjarbaru Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Rabu (29/11).
Hereyanto memastikan, semua parpol peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan petugas kampanye dan akun sosial medianya.
“Tim kampanye Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Gibran juga mendaftarkan langsung di KPU,” ungkapnya.
Ia menjelaskan batasan sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, di mana setiap peserta Pemilu wajib melaporkan maksimal 20 akun kampanye media sosial untuk setiap platform.
Tahapan kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.