Menurutnya, LHP diserahkan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dua laporan, yakni LHP atas Laporan Keuangan 2022 serta LHP atas SPI dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Disebutkan, pemeriksaan LKPD 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 dan UU Nomor 15 tahun 2016 dengan memperhatikan kriteria kesesuaian mengacu Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kemudian, kriteria kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan pada aturan perundang-undangan sebelum hasil akhirnya disimpulkan opini diberikan dengan predikat WTP.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai kriteria itu, kami simpulkan LKPD sembilan kabupaten/kota telah disajikan secara wajar, sesuai SAP dan prinsip akuntansi sehingga diberikan status WTP,” ucapnya.
Meski meraih opini WTP, tetapi BPK Kalsel masih menemukan beberapa permasalahan yang harus jadi perhatian. Namun, tidak memengaruhi keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan 9 daerah dimaksud. Rekomendasi dilakukan 60 hari setelah LHP diterima.