Padahal, pada tanggal 17 Desember 2020 dari hasil pertemuan antara pihak PT Pertamina dengan para petani pemilik/pengelola lahan, secara jelas memprotes/untuk penghentian sementara kegiatan lapangan Pertamina.
Dan telah disepakati dan disaksikan oleh Camat Daha Selatan, serta Kapolsek beserta jajarannya.
Dwi Putra menilai tindakan semena-mena PT Pertamina adalah bentuk pelanggaran pada Hak Asasi Petani (HAP) sesuai Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) UNDROP “United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Area” atau Hak Asasi Petani dan Orang bekerja di pedesaan, bahkan juga melanggar UU RI No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dwi Putra juga menyampaikan, telah melayangkan surat secara resmi kepada Bupati HSS dan Ketua DPRD HSS prihal tersebut. Namun sampai saat ini belum ada respon atau tanggapan dari Pemerintah Kabupaten HSS.
Selain itu kami juga mencatat ada beberapa potensi pelanggaran terhadap aturan dan perundang-undangan lainnya seperti:
UU No 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lalu UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Perpu No 51 tahun 1960, Perda Kalsel No.2 tahun 2014 dan KUHP.
Surat resmi DPW SPI Kalsel ke PT Pertamina di Banjarmasin juga tidak mendapatkan tanggapan dari Manajemen Pertamina, sehingga SPI segera melayangkan surat berikutnya kepada Gubernur Kalsel dan Ketua DPRD Kalsel di Banjarbaru dan Banjarmasin. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar