PALEMBANG, Poros Kalimantan – Pesan kali ini, jangan ceroboh. Apalagi profesi tersebut mengharuskan Anda teliti. Jika tidak, Anda akan bernasib seperti D.
Seorang perawat di RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) berinisial D ini ditetapkan sebagai tersangka. Sebabnya, ia menggunting jari kelingking bayi berusia 8 bulan lantaran lalai.
“Iya benar, dia (D) sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, dikutip dari detikNews, Selasa (7/2/2023).
Penetapan tersangka ini usai polisi melakukan gelar perkara sore tadi. Polisi memeriksa 10 saksi, pihak RSMP, dan keluarga korban.