KAPUAS, Poros Kalimantan – Dalam upaya melestarikan Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah sedang mempersiapkan dua berkas pengusulan Cagar Budaya Peringkat Provinsi untuk dinaikkan peringkatnya menjadi Cagar Budaya Nasional.
Kedua Cagar Budaya Peringkat Provinsi tersebut adalah, Situs dan Bangunan Masjid Kyai Gede di Kecamatan Kotawaringin Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Bangunan Gereja GKE Imanuel Mandomai di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Hal ini dibenarkan Plt Kadisbudpora Kapuas Agusthe, S.Sos saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (04/05/2023).
Agusthe mengatakan bahwa Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan Kriteria tersebut. Diantaranya adalah wujud kesatuan dan persatuan bangsa, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia, Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia.