Lantas sanksi seperti apa yang didapat pelaku usaha yang dianggap tidak taat pajak? Terkait hal itu, Rudi tegas.
“Mulai dari pemanggilan dulu. Ya misalnya ke depan masih nakal, sanksinya bisa sampai penutupan tempat usaha,” tegas Rudi.
Terpisah, Kanit Tipikor Polres Banjarbaru, Iptu Joko Supriyadi menyebut, tindakan pengelola usaha yang tak taat pajak itu sudah masuk ke dalam ranah hukum pidana korupsi.
“Kalau mereka tidak menyetorkan pajaknya artinya itu termasuk penggelapan pajak,” sebutnya.
Joko mengimbau agar setiap pelaku usaha di ibu kota Kalsel ini taat dan patuh aturan atau ketentuan yang berlaku.
“Ini sudah jadi risiko. Kalau mereka ingin usaha di Banjarbaru, harus mengikuti aturan,” tutupnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara
Trus yg makan duit rakyat disebut apa ya.berkaca lah knpa skrg bnyk yg tidak taat pajak. Krna rasa percaya msyarakat tentang pajak sdh negatif.