Untuk diketahui. Kasman sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun beberapa tahun lalu ditolak.
Alih-alih mendapat keringanan dengan mengajukkan kasasi, putusan MA justru menambah vonis hukuman kepada Kasman.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hanya divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan subsider enam bulan kurungan.
Namun hingga tingkat kasasi, vonisnya menjadi empat tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. Dan apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Kejari Banjarmasin pun sudah mengeksekusi terpidana atas nama Kasman ini pada, Jumat (8/4/2022) lalu.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur