BANJARBARU, Poros Kalimantan – Maraknya konser akhir-akhir ini di Kota Banjarbaru turut mendongkrak penerimaan pajak daerah.
Berdasar data bidang PRD Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru, penerimaan pajak hiburan mencapai 61,3 juta per bulan Mei 2023 lewat tiga konser.
Teranyar, Sound and Fest Festival yang digelar di Lapangan Brimob Banjarbaru. Ditambah, bulan Juli nantinya ada dua konser lagi yang diagendakan.
Menurut Kepala BPPRD Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, ini tentunya menjadi angin segar. Pasalnya, pajak hiburan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020.
“Besaran pajak hiburan yang diterima pemko sebesar 10 persen,” ucapnya, Selasa (6/6) siang.