BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan aturan baru. Untuk mengefektifkan satuan pendidikan kala pandemi, terdapat kurikulum darurat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmen Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Ditandatangani pada 4 Agustus lalu, Kepmen berlaku untuk setiap satuan pendidikan dalam zona pandemi. Tak terkecuali Kalsel yang berstatus tinggi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel menerapkan pengajaran jarak jauh sudah hampir 6 bulan. Metode pembelajaran daring menuai beragam penilaian. Tentu ada yang efektif dan juga masih harus dibenahi.
Kepala Dinas Disdikbud Kalsel Yusuf Effendi menerangkan, murid yang mengalami kesulitan dalam belajar dapat didampingi guru. Walau demikian, ia sadar bahwa metode daring tak mampu sepenuhnya mengganti belajar tatap muka.