RANTAU, Poros Kalimantan – Secara Hukum Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah yang sedang berkompetisi, dilarang memberikan uang makan minum dan atau uang transportasi.
Larangan memberi dan menerima uang tersebut, berlaku di semua tahapan, baik kampanye apalagi saat hari pemilihan.
Nilai barang yang diberikan juga ada aturan mainnya, yaitu PKPU nomer 11 tahun 2020 pasal 26 ayat 3, dengan muatan, Setiap Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Tapin, Thessa Aji Bodiono, biaya transportasi dan makan tidak boleh diberikan dalam bentuk uang, tetapi boleh berupa materi atau barang.