Orde Lama
Pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden tahun 1960. Peraturan itu mengatur tentang Pemerintahan Daerah.
Di Era Orde Lama, Indonesia hanya mengenal satu jenis daerah otonomi. Daerah otonomi itu dibagi menjadi tiga tingkat daerah. Kotaraya, Kotamadya, dan Kotapraja.
Orde Baru
Era ini secara tegas menyebutkan ada dua tingkat daerah Otonom, yaitu Daerah Tingkat I dan Darah Tingkat II.
Selama Orde Baru berlangsung, pemerintah pusat memperketat pengawasan atas pemerintah daerah sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan tanggung jawab pemerintah pusat.
Dalam era tersebut dikenal tiga jenis pengawasan, yaitu pengawasan preventif, pengawasan represif, dan pengawasan umum.
Era Reformasi
Di awal reformasi, pemerintah mengeluarkan dua kebijakan tentang otonomi daerah. Yakni UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah UU No 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Kuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam perkembangannya.
Kebijakan otonomi melalui undang-undang tersebut dinilai baik dari segi kebijakan maupun implementasinya.
Otonomi daerah di Era Reformasi menjadi jawaban dari persoalan otonomi daerah di Era Orde Baru. Seperti masalah Desentralisasi Politik, Desentralisasi Administrasif, dan Desentralisasi Ekonomi.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara