PELAIHARI, Poros Kalimantan – Hari Otonomi Daerah atau Hari Otoda diperingati setiap 25 April. Peringatan ini jadi momentum seluruh unsur pemerintahan untuk terus memberi pelayanan terbaik masyarakat.
Peringatan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996. Kendati begitu, sejarahnya sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Otonomi daerah muncul saat Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Peraturan tentang administrasi. Dikenal dengan Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie.
Untuk lengkapnya, berikut sejarah otonomi daerah dari era ke era:
Era Kolonial
Pada tahun 1903, Belanda mengeluarkan Decentralisatiewet. Ini memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang memiliki keuangan sendiri.
Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada dewan di masing-masing daerah. Kenyataannya, pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Bahkan hanya setengah anggota dewan daerah yang diangkat dari daerah dan sebagian lainnya pejabat pemerintah.
Tahun 1922, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan baru mengenai administrasi. Dari ketentuan S 1922 No 216 munculah sebutan provincie (provinsi), regentschap (kabupaten), stadsgemeente (kota) dan groepmeneenschap (kelompok masyarakat).
Intinya, sistem otonomi daerah di era Belanda hanya untuk kepentingan penjajah saja. Agar daerah tidak mengganggu koloni dalam meraup kekayaan di Indonesia.
Era Jepang
Meski hanya dalam waktu 3,5 tahun (1941-1945), Pemerintah Jepang banyak melakukan perubahan yang cukup fundamental.
Pembagian daerah pada masa tersebut jauh lebih terperinci ketimbang pembagian di era Belanda.
Pertama masuk ke Indonesia, Jepang membagi daerah bekas jajahan Belanda menjadi adi tiga wilayah kekuasaan. Yakni Sumatera di Bukittinggi, Jawa dan Madura dengan kedudukan di Jakarta, serta wilayah timur, seperti Sulawesi, Kalimantan, Sunda Kecil, dan Maluku.
Di Jawa, Jepang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah dalam beberapa bagian, dikenal dengan sebutan Syuu (tiga wilayah kekuasaan Jepang) dibagi dalam Ken (kabupaten) dan Si (kota).