Perlu diketahui, protokol kesehatan sistem bubble berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) selama beraktivitas pada kegiatan MotoGP di Mandalika, seperti pembalap, ofisial, penonton, petugas/panitia, VVIP, jurnalis, pekerja terkait, dan petugas pendukung lainnya.
Nantinya, pembalap dan ofisial yang terdaftar secara resmi, dapat memasuki kawasan bubble melalui Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Adbul Madjid dan akan melalui skrining kesehatan, termasuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal dan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan terverifikasi e-HAC Internasional Indonesia.
Pembalap dan ofisial wajib melakukan karantina terpusat serta hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan.
Selain itu, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina sesuai dengan ketentuan, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble.
Jika pemeriksaan RT-PCR ulang saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dapat dilakukan isolasi di tempat terpisah dari kawasan bubble, dengan biaya mandiri untuk WNA dan WNI dibiayai pemerintah.
Seluruh pelaku sistem bubble protokol kesehatan MotoGP 2022 di Mandalika wajib menerapkan prokes secara ketat selama berada di kawasan sistem bubble seperti mengenakan masker tiga lapis dan menggantinya secara berkala setiap empat jam, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. []
Sumber: kompas
Editor: Ananda Perdana Anwar