Fahzal menjelaskan. Seiring bergulirnya perkara dugaan korupsi BTS 4G ini, diketahui dari sejumlah saksi jika nama Dito terseret uang Rp27 miliar.
Uangnya sendiri berupa pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat. Menurut Dito, uang sebanyak itu tak mungkin diberi seseorang dalam bentuk bingkisan.
Dalam sidang itu, Fahzal mengonfirmasi kepada Dito mengenai pengembalian uang Rp27 miliar yang diserahkan pihak Dito kepada Maqdir Ismail selaku pengacara Irwan Hermawan.
Seperti diketahui, nama Dito Ariotedjo sebelumnya disebut dalam persidangan sebagai pihak yang menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G.
Editor : Musa Bastara