“Namun untuk kembang api masih ada toleransi. Mengeluarkan api, namun tidak sampai menimbulkan dampak negatif,” ujarnya.
Sedangkan untuk penjual, Suwarji menyebut akan dikenakan pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor. 12/DRT/1951. Bisa dihukum dengan hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara. Setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Selain itu, jika dalam kejadian tersebut menimbulkan kebakaran dengan sengaja, akan kita jerat dengan pasal 187 KUHPidana. Dengan pidana penjara 15 tahun. Namun apabila menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain hingga meninggal, akan dihukum seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun,” tegasnya.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur