MARTAPURA, Poros Kalimantan – Polres Banjar mengeluarkan peringatan. Warga tak bolej nyalakan petasan dan meriam karbit jelang Idulfitri. Jika melanggar siap-siap dipidana!
Kepolisian menganggap, aktivitas tersebut membahayakan. “Kami sering memberi imbauan agar masyarakat jangan mencoba-coba untuk memperdagangkan, bahkan menyalakan mercon, dengan alasan keamanan,” ujar Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji, Rabu (27/4/2022) siang.
Sayangnya, selama ini masyarakat hanya sekadar menganggap imbauan. Karena itu, polres lebih tegas. Bagi siapa pun yang menjual atau menggunakan petasan dan meriam karbit akan dijerat hukum.
Suwarji menyebut, tak ada toleransi. Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.