BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Kasus dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) terkait netralitas yang menyeret dua Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memasuki babak baru.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar, terkait dua kasus dugaan pelanggaran itu pihaknya telah merampungkan pengkajian dan tinggal melakukan pengiriman rekomendasi ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.
Menurut Yasar, sanksinya nanti bisa jadi berupa teguran atau bisa jadi pula pemberhentian sebagai ASN.
“Terkait sanksi, itu nanti kita serahkan sepenuhnya kepada KASN. Jadi kita serahkan sepenuhnya, karena ini masuk ranah perundang-undangan lainnya,” kata Yasar, saat ditemui di sela-sela acara Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif di G’Sign Hotel Banjarmasin, Rabu, (11/11/20).
Ditambahkan Yasar, menurut kajian pihaknya, dugaan tersebut sudah terbukti. Namun keputusan tetap berada di tangan KASN.
“Mereka nanti mengakaji kembali hasil rekomendasi kita,” tutupnya.