Menurutnya, putusan hakim atas dasar jual beli itu tak terbukti dan tak bisa diterima.
“Mengapa hakim masih mengambil bukti PPJB 125. Padahal fakta persidangan notarisnya itu sudah menyatakan isinya itu tidak benar?” gugatnya.
Ia mengaku, berencana melaporkan hal ini ke polisi. Khususnya terkait atas adanya dugaan pelanggaran memasukkan keterangan palsu di fakta persidangan.
Sementara itu salah satu terdakwa, AC, membantah tak ada jual beli saham. Menurutnya, kerja sama bisnis batu bara ini adalah utang piutang.
“Prinsipnya tak ada jual beli saham. Jadi yang selalu disampaikan jual ada dalam putusan beli padahal tidak ada, jelas dasarnya perdata dari MA,” ujarnya.
Perwakilan perusahaan terdakwa, Doni mengaku kecewa terhadap hasil putusan. Ia menyatakan keempat seharusnya dibebaskan.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara