BANJARBARU, Poros Kalimantan – Majelis Hakim kini membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (30/11/2023) lalu.
Diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus ini. Yaitu AC (Direktur PT.EEI TBK), HS (Direktur PT.EGL), KH (Pemegang saham PT.EEI), dan DAH (Karyawan PT.EEI).
Majelis Hukum menyebut vonis hukuman tergantung peran masing-masing terdakwa. Seperti AC dan HS dijatuhi hukuman 3 tahun empat bulan, KH divonis 2 tahun enam bulan, dan DAH divonis 3 tahun.
“Salah satu pertimbangan kami meringankan vonis karena salah satu terdakwa memasuki usia senja yakni 70 tahun,” ungkap Majelis Hakim, Rahmat Dahlan.
Usai pembacaan vonis, tim kuasa hukum terdakwa, Pahrozi mengaku tidak memberi kendor. Pihaknya bakal terus mencari keadilan.
“Kami merasa sangat kecewa dengan vonis itu. Sebab yang kami yakini, itu kasus perdataan. Pondasinya adalah utang piutang,” katanya.
Tapi Majelis Hakim berpendapat lain. Utang piutang itu ditarik jadi jual beli. Di situlah terjadi konsepsi hukumnya. Sehingga mereka meyakini ada terjadinya penggelapan,” tambahnya.