Midpay menilai selama ini banyak Perda yang dihasilkan DPRD Kabupaten Tapin disia-siakan. Disebutkannya juga banyak dinas yang tidak menegakkan Perda sebagaimana seharusnya.
“Seolah-olah Perda yang disahkan selama ini, dikunci dalam peti lalu dikebumikan,” tegasnya.
Dia mencontohkan kelalaian dalam penegakan aturan, pada Perda Bangunan dan izin mendirikan bangunan.
“Banyak bangunan di daerah perkotaan, bahkan tidak jauh dari gedung pemerintahan. Melebihi batas minimal 5 meter yang ditetapkan didalam perda tersebut,” ujarnya. (sry/and)