Djudju juga menjelaskan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin, 31 Januari 2022.
Edy diagendakan diperiksa pada pukul 10.00 WIB untuk kasus dugaan ujaran kebencian. Menurut Djudju, untuk memenuhi panggilan tersebut, pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada, termasuk materi apa yang akan dikonfirmasi pihak penyidik kepolisian.
Panggilan pemeriksaan tersebut merupakan tahap dua karena pada panggilan pemeriksaan pertama, pada 28 Januari, Edy tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Edy dipanggil sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak. []
Sumber: tempoco
Editor: Ananda Perdana Anwar