JAKARTA, Poros Kalimantan – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan baru terkait minyak goreng. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter untuk semua produk.
Penetapan satu harga minyak goreng tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan subsidi untuk selisih harga. Namun, mulai besok, Selasa, (1/2/2022), pemerintah akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Daftar harga minyak goreng berlaku 1 Februari Berdasarkan jenisnya, berikut HET minyak goreng yang akan berlaku mulai besok:
Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun meminta agar produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran.