JAKARTA, Poros Kalimantan – Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwanto menjelaskan, upaya damai sebenarnya sudah dilakukan. Kliennya, disebutnya sudah menyampaikan permintaan maaf sebanyak dua kali atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap warga Kalimantan.
“Beliau sudah menyatakan permintaan maaf dua kali, baik melalui media sosial maupun video. Itu sudah ada,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu, (30/1/2022).
Jadi, Djudju melanjutkan, seharusnya pihak yang merasa menjadi korban baik individu maupun kelompok bisa berbesar hati menerima itu. Dan yang perlu diketahui, kata Djudju, ungkapan Edy itu tidak ditujukan kepada masyarakat tertentu.
Substansi yang Edy sampaikan dalam video yang viral itu, pengacaranya menjelaskan, adalah Kalimantan itu tempat yang luas, masih banyak hutannya, dan sepi, tapi ingin dijadikan ibu kota.
Selain itu, Djudju juga menjelaskan bahwa jika mengacu pada surat edaran Kapolri 2021, hal seperti kesalahpahaman atau sengketa antara beberapa pihak bisa diselesaikan dengan mediasi atau perundingan. Dengan cara memanggil para pihak dan itu sangat mungkin untuk dilakukan.
“Menghindari proses hukum lebih lanjut, bisa saja dan kami juga bersedia sekali, jadi jangan terkesan di publik itu seolah-olah ada korban begitu,” kata Djudju.