“Dari awal sudah kurang, bukan hanya di HST saja. Alokasi dari dinas provinsi kurang karena kuota pupuk dari pusat untuk dibagikan ke seluruh Indonesia memang terbatas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, permintaan pupuk yang mereka usulkan hanya sekitar 40 persen saja yang dipenuhi. Bahkan untuk jenis pupuk tertentu ada yang hanya 20 persen dipenuhi.
Menyiasati hal itu, apabila ketersediaan pupuk di HST sudah habis, ia mencoba berkoordinasi ke dinas provinsi dengan harapan apabila ada jatah pupuk untuk kabupaten lain yang belum terserap, maka memohon untuk direalokasikan.
Selain itu, saat ini pihaknya juga berupaya dengan pengolahan pupuk organik melalui Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang saat ini sudah tersebar di 5 kecamatan. []
Penulis: Muhammad Syaibatul
Redaktur: Ananda Perdana Anwar