MARTAPURA, Poros Kalimantan – Guna mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan bertambahnya jumlah penderita Covid-19 secara signifikan setelah masa libur.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar, telah mengeluarkan Maklumat tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Libur Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Maklumat tersebut, ditandatangani langsung Bupati Banjar H Khalilurrahman, bersama Forkopimda Kabupaten Banjar, bertempat di Mahligai Sultan Adam, Pendopo Bupati Banjar, Martapura, pada Kamis, (24/12/2020).
Dikatakan Bupati Banjar, dengan adanya Maklumat ini maka, Pemerintah dan Forkopimda Kabupaten Banjar telah mengeluarkan kebijakan, dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur Nataru dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (3M) dalam setiap aktivitas. Menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang,” jelasnya.