MARTAPURA, Poros Kalimantan – Proses panjang Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan perkara Nomor 124, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dalam hal ini, tentunya juga berdampak pada lambannya proses laporan pengembalian dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di beberapa kabupaten dan kota, salah satunya saja di Kabupaten Banjar.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar Muslihah mengatakan, memang di pengujung 2020 lalu untuk penggunaan dana daerah telah tutup buku.
Namun, untuk pengembalian dana NPHD di KPU Kabupaten Banjar, proses pengembalian dana mengikuti aturan KPU RI.
“Meskipun dana yang kita gunakan NPHD Kabupaten Banjar, namun untuk proses pengembalian dana NPHD tetap mengikuti aturan sebagaimana proses pengembalian dana dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” bebernya, Rabu, (3/3/2021).
Untuk proses pengembalian dana dari sisa realisasi anggaran ini, dikatakan Muslihah akan dilakukan pasca 3 bulan usai pelantikan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Banjar terpilih sebagai kepala daerah definitif.
“Hingga saat ini kami masih memproses output dan input datanya. Terlebih, saat ini PHPU Pilgub Kalsel juga masih berproses di MK RI. Setelah nanti selesai, baru kita dapat melakukan proses pengembalian sisa anggaran ke Pemerintah Kabupaten Banjar,” sahutnya.
Ketika ditanya awak media akan kah berdampak terhadap anggaran KPU Kabupaten Banjar, yang mendapatkan NPHD sebesar Rp. 40,7 miliar lebih besar dari Bawaslu Kabupaten Banjar, yang hanya mendapatkan dana NPHD sebesar Rp. 16,2 miliar dari Kabupaten Banjar, pada 14 Oktober 2019 silam?
Lalu, jika MK RI memutuskan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar?
Muslihah memastikan hal ini tidak akan berdampak. Kalau pun dilakukan PSU di Kabupaten Banjar, alokasi anggaran yang digunakan bersumber dari KPU Provinsi Kalsel.
“Kalau terjadi, anggarannya berasal dari KPU Provinsi. Jadi, tidak berdampak pada anggaran di KPU Kabupaten Banjar,” jawabnya.