“Untuk salah satu di antarannya mendapatkan pengurangan satu bulan langsung dibebaskan hari ini karena memang sudah memenuhi kewajiban dari masa hukumannya,” ujarnya.
Amico mengungkapkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi WBP.
Dengan ketentuan telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Sehingga diharapkan para WBP bisa menyadari kesalahan yang telah diperbuat di masa lalu.
“Sebagaimana amanat bapak Menteri Hukum dan HAM, perayaan natal ini semoga menjadi momen bagi WBP untuk mengintropeksi diri.
Untuk kemudian nantinya dapat bermanfaat dan menjadi berkat bagi orang lain. Bagi yang belum dapat, harap bersabar, instropeksi diri. Semoga tahun berikutnya dapat merasakan hal yang sama,” tuntasnya.
Lapas Banjarbaru juga turut melaksanakan ibadah Natal bersama yang diikuti oleh para WBP maupun petugas Lapas sendiri yang dilaksanakan secara daring. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Amwar