BANJARBARU, Poros Kalimantan – Seperti biasanya, menyambut Hari Besar Keagamaan, remisi pun diberikan.
Kali ini di Lapas Kelas IIB Banjarbaru Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Natal kepada 13 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) beragama Kristen dan Katolik, Sabtu, (25/12/2021).
Diketahui dari jumlah tersebut, 12 di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 1 orang dinyatakan langsung bebas.
Kepala Lapas Amico Balalembang mangatakan, 13 orang yang menerima remisi sudah memenuhi syarat sebelumnya. “Tentutnya juga menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” jelas Amico.
Namun, ada pula yang belum bisa menerima remisi pada kesempatan tahun ini. Sebanyak 5 WBP tidak bisa karena belum memenuhi ketentuan dan syarat dari peraturan pemerintah (PP).
Baik itu karena vonis masa hukuman di atas 5 tahun penjara. Hingga status yang bersangkutan masih sebagai tahanan.
Kemudian 13 WBP yang menerima remisi Natal. Amico menjelaskan, para penerima terbagi dalam kategori pengurangan masa hukuman dengan jangka waktu yang berbeda-beda.
Yakni 9 orang mendapat pengurangan masa hukuman 1 bulan, 3 orang pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari dan 1 orang pengurangan masa hukuman 2 bulan.