Bahkan keinginan ini, lanjutnya, dapat lampu hijau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah melakukan dua kali pertemuan.
“Kami juga sudah memonitoring posisi kapal-kapal itu secara terjadwal ke semua wilayah pesisir,” katanya, Kamis (26/10/2023).
Lanjut dia, kapal bantuan itu rencananya dihibahkan ke Kelompok Usaha Bersama. Ada 21 buah. “Tinggal bagaimana mengatur mekanisme proses hibah ini,” tambahnya.
Intinya, Iwan menyebut, pihaknya memaklumi alasan mengapa nelayan ingin kapal itu dihibahkan lagi. Mengingat, kondisi alam saat ini kurang bersahabat, sehingga berdampak terhadap produksi ikan yang menurun.
“Selain faktor alam, tidak beraninya nelayan yang mengelola kapal bantuan tersebut untuk berlayar di atas 12 mil laut. Sebab tak memiliki dokumen kapal dan perizinan,” ujarnya.
Reporter : Tung
Editör : Musa Bastara