BEKASI, Poros Kalimantan – Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen disebut menggunakan dalih ‘Sumbangan Masjid’ ketika meminta suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, Kamis, (6/1/2022).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerangkan, kasus korupsi tersebut bermula ketika Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar.
Dalam APBD-P, ganti rugi tersebut di antaranya diperuntukkan bagi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar; Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.
Ia diduga melakukan intervensi proyek-proyek tersebut dengan memilih langsung lahan milik swasta yang akan digunakan oleh Pemkot Bekasi.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak swasta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan setelah dipilih.
“RE diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” beber Firli.
Rahmat Effendi kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada pihak swasta yang lahannya digunakan dalam proyek sebagai bentuk komitmen kerja sama. Di antaranya dengan menggunakan sebutan sebagai ‘Sumbangan Masjid’.